Cara Klaim Asuransi yang Benar

 

Insurance /Asuransi  adalah suatu bentuk perlindungan keuangan yang penting bagi individu dan bisnis. Mempunyai asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

Ketika terjadi kejadian yang mencakup risiko yang telah diasuransikan, seperti kerusakan properti atau kecelakaan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Tentunya, proses klaim ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti dengan baik. Berikut langkah-langkah pengajuan klaim asuransi yang bisa anda tempuh:

 

 1. Data Harus Sudah Benar

Data pribadi yang kamu isi saat pendaftaran asuransi menjadi salah satu hal krusial saat proses klaim. Data ini bisa termasuk nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lainnya. Jika pihak perusahaan asuransi mendapati bahwa ada data yang berbeda dengan yang tercantum di polis, maka pihak perusahaan akan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.

 2. Polis Harus Aktif

Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus berada dalam keadaan aktif. Ini berarti kamu tidak boleh berhenti menunggak pembayaran premi. Jika kamu tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis kamu akan ditetapkan sebagai lapse atau batal. Dalam posisi batal, kemungkinan klaim kamu akan ditolak. Karena itu, jangan lupa untuk membayar premi kamu ya.

3. Mencari Tahu Kasus yang Bisa di Klaim

Saat membeli asuransi, kamu harus bisa teliti dan cermat dalam memeriksa manfaat dan fungsi asuransi yang diberikan. Mungkin mereka mencantumkan pertanggungan biaya medis, tetapi biaya medis ini untuk apa? Contohnya penggantian biaya medis. Penggantian biaya medis akibat kecelakaan tidak hanya untuk Rawat Inap, tetapi juga bisa untuk Pembedahan Pulang Hari. Namun Perawatan atau Pembedahan Pulang Hari ini harus berada dalam kurun waktu 24 jam sejak Kecelakaan.

Dengan mengerti kasusnya secara spesifik, kamu dapat mengerti apakah kasus kamu sudah memenuhi kriteria yang ada untuk pengajuan klaim. Selain itu, ada juga lho klausul pengecualian. Kasus-kasus dalam pengecualian ini tidak di-cover oleh asuransi. Misalnya bila terbukti Tertanggung (orang yang jiwanya diasuransikan) meninggal dunia karena aksi bunuh diri, maka Manfaat Asuransi tidak bisa diklaim.

 4. Kumpulkan Dokumen Secara Lengkap

Ada berbagai macam dokumen yang harus kamu kumpulkan saat mengajukan klaim. Dokumen ini harus lengkap dan diisi secara benar. Jika ada satu saja informasi yang salah atau dokumen yang tidak lengkap, maka klaim asuransi kamu bisa ditolak.

Kamu bisa memeriksa dokumen yang diperlukan pada polis asuransi kamu. Jika kamu mempunyai asuransi Super You, kamu bisa memeriksanya secara online dengan melihat menu Klaim, pilih jenis klaim yang ingin kamu ajukan, serta mengecek prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan.

5. Kejadian Tidak Disebabkan Pengaruh Alkohol atau Obat-obatan

Sama seperti kasus pelanggaran hukum, kejadian tidak boleh disebabkan oleh pengaruh alkohol apalagi obat-obatan. Kasus ini termasuk dalam pengecualian juga. Jika Tertanggung mengalami kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan meninggal dunia karenanya, maka kecil kemungkinan untuk klaim asuransi jiwanya bisa turun.

 6. Kasus Tidak di Sengaja

Kasus-kasus yang disengaja, seperti sengaja melukai diri atau membakar rumah sendiri demi mendapatkan manfaat asuransi, tidak akan bisa diklaim. Kasus seperti ini bahkan bisa dibilang sebagai kejahatan asuransi atau bentuk penipuan asuransi.

Jika setelah penyelidikan didapati bahwa sesuatu kejadian memang ada unsur kesengajaan, maka pihak perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan.

 7.  Pastikan lokasi kejadian masuk wilayah layanan asuransi

Tidak semua layanan asuransi bisa menutupi semua daerah atau negara. Jika kamu mengalami risiko di luar cakupan wilayah layanan asuransi, maka kamu belum tentu bisa mengajukan klaim.

Semisalnya kamu mempunyai asuransi kesehatan di Indonesia, namun kamu jatuh sakit saat sedang berada di Malaysia. Jika layanan asuransi kesehatan tersebut hanya mencangkup Indonesia, maka kamu tidak bisa mengajukan klaim asuransi.

 

YC MEDIA 

BACA JUGA ARTIKEL 6 Tren Digital Marketing di Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *