Delisting saham merupakan salah satu penyakit yang menghantui investor, yang merupakan risiko fatal saat berinvestasi di sekuritas. Untuk itu, jangan berasumsi bahwa setiap saham perusahaan di BEI aman untuk diperdagangkan. Karena ada operasi pasar saham yang disebut stock delisting.
Dengan demikian, delisting saham adalah dikeluarkannya emiten dari pasar saham. Akibatnya, saham perusahaan terkait tidak lagi diperdagangkan seperti sebelumnya.
Jenis Delisting Saham
Karena saham perusahaan tidak selalu ada, maka emiten yang tercatat dapat keluar atau dilepas dengan syarat tertentu. Dengan kata lain, ada kondisi tertentu yang membuat tindakan tersebut tidak lagi tersedia di pasar saham, terutama karena dilakukan secara sukarela atau terpaksa.
1. Voluntary delisting
Seperti namanya, delisting saham suatu perusahaan dilakukan secara sukarela atau atas usulan, tentunya dengan beberapa alasan. Dalam beberapa publikasi, istilah ini juga dikenal sebagai radiasi positif. Dikatakan positif karena pada kenyataannya selalu ada kewajiban untuk menyerap tindakan masyarakat dengan harga yang wajar. Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu lagi khawatir sahamnya tiba-tiba hilang.
Biasanya, penghapusan sukarela dilakukan karena alasan atau kebijakan tertentu. Misalnya, pada saat merger (pengambilalihan atau merger) ada pengontrol baru di perusahaan, dll. Penghapusan saham sukarela juga dapat terjadi ketika keuangan perusahaan dalam keadaan tidak sehat. Kondisi seperti itu mau tidak mau akan membuat perusahaan kurang mampu menunjukkan kinerjanya.
2. Forced delisting
Jika mencermati namanya, terlihat bahwa force delisting tersebut dilakukan secara paksa oleh otoritas terkait, atau dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Penutupan tersebut tentunya tidak sembarangan, namun sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam delisting jenis ini, saham perusahaan dihapus ketika perusahaan melanggar aturan yang berlaku. Contoh pelanggaran antara lain tidak memberikan laporan keuangan, usaha yang tidak jelas, dll. Biasanya, sebelum saham dilepas dari pasar modal, BEI mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika pelanggaran diabaikan atau terus berlanjut, saham perusahaan akan ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu, mungkin bertahun-tahun.
Dampak Delisting Saham bagi Investor
Lantas bagaimana nasib investor yang terdelisting di pasar saham?
Pertanyaan yang sering menghantui para investor adalah “apa yang akan terjadi dengan dana investasinya jika saham yang dimiliki oleh bursa dihapus pencatatannya?” Pada kenyataannya, terserah pemegang saham untuk memutuskan apakah mereka menginginkan investasinya kembali, meskipun dalam praktiknya tidak mudah. Karena jika kita memiliki saham yang delisted, berarti saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jadi bagaimana Anda mendapatkan investor untuk mendapatkan uang mereka kembali? Tenang, masih ada beberapa cara bagi investor untuk mendapatkan uangnya kembali. Bahkan jika mereka terkadang menderita kerugian karena menjual saham diskon dengan harga murah. Berikut adalah dua hal yang dapat dilakukan investor ketika saham mereka terkena wajib delisting:
1. Jual di Pasar Pertukaran
Pasar perdagangan adalah pasar tempat sekuritas dibeli dan dijual melalui lelang. Negosiasi antara penjual dan pembeli berlangsung secara tatap muka, namun proses jual beli selalu dilakukan melalui perusahaan judul. Dengan demikian, alur transaksi di pasar bursa selalu berada di bawah pengawasan bursa.
Bahkan, bursa juga menginformasikan kepada pemilik dan publik saham mana saja yang akan delisting. Jadi, pada umumnya saham-saham yang akan delisting di BEI adalah saham-saham yang sudah lama ditangguhkan atau dorman. Kemudian, sesaat sebelum saham tersebut delisting, BEI membuka holding untuk memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk menjualnya. Yang terjadi adalah saham-saham diskon ini seringkali luput dari perhatian. Oleh karena itu, ada pihak yang ingin membeli, mau atau tidak, penjual biasanya mengikuti harga yang diinginkan pembeli.
2. Mempertahankan kepemilikan saham
Karena jika menyimpan saham yang terpaksa delisting itu bisa merugikan investor. Karena seperti yang kita tahu, saham-saham yang terpaksa delisting seringkali tidak berkinerja baik, bahkan merugi.
Memang, sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, posisi pemegang saham adalah yang terakhir. Dalam hal ini, tujuannya adalah untuk mendapatkan kompensasi jika perusahaan dilikuidasi. Yang menakutkan, aset perusahaan yang telah dijual hanya bisa digunakan untuk melunasi utang perusahaan dan investor tidak akan mendapat ganti rugi apapun. Salah satu bentuk perlindungan adalah mewajibkan emiten untuk membeli kembali atau menebus saham investor jika emiten tersebut delisting. Nah, untuk menghindari hal tersebut terjadi, ada baiknya saat membeli saham perhatikan fundamental perusahaan melalui laporan keuangan.