Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, di balik kepemilikan properti, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Memahami dan membayar pajak tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi bagi pembangunan negara. Berikut adalah panduan lengkap mengenai bayar pajak rumah yang wajib dibayar.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki. PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah dan dibayarkan setiap tahun. Besarnya pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif yang berlaku di daerah masing-masing.
Cara Membayar PBB:
- Cek tagihan melalui kantor pajak daerah atau aplikasi resmi pemerintah.
- Bayar melalui bank, ATM, mobile banking, atau kantor pos.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB wajib dibayar saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP).
Siapa yang Wajib Membayar?
- Pembeli rumah dalam transaksi jual beli.
- Penerima hibah atau warisan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penjualan Rumah
Jika Anda menjual rumah, Anda wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Pajak ini harus dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika membeli rumah dari pengembang (developer), Anda mungkin dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah. Sementara itu, jika rumah yang dibeli tergolong mewah (harga tertentu, misalnya di atas Rp30 miliar), maka akan dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi.
5. Pajak atas Penghasilan dari Sewa Rumah
Jika Anda menyewakan rumah, pendapatan dari sewa juga dikenakan pajak. Tarif PPh final untuk penghasilan dari sewa properti adalah 10% dari nilai sewa yang diterima.
Pentingnya Taat Membayar Pajak
Membayar pajak tepat waktu memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Menghindari denda dan sanksi administratif.
- Memudahkan pengurusan legalitas kepemilikan rumah.
- Berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Dengan memahami bayar pajak rumah, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu mengecek kewajiban pajak Anda secara berkala agar tetap tertib administrasi.
BACA JUGA ARTIKEL: Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah Pakai Metode Ini, Dijamin Legal