Impor barang dari China dalam jumlah besar adalah strategi umum yang digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan harga kompetitif dan memperluas lini produk. Namun, proses impor ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan prosedur legal yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara detail prosedur impor barang secara legal, termasuk jenis API (Angka Pengenal Importir), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi.
1. Memahami Jenis API (Angka Pengenal Importir)
API adalah identitas legal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan impor. Terdapat dua jenis utama API:
a. API-U (API Umum)
- Diperuntukkan bagi importir yang mengimpor barang untuk dijual kembali di pasar domestik.
- Cocok bagi distributor, retailer, atau e-commerce.
- Pemegang API-U dapat mengimpor berbagai jenis barang, kecuali yang memerlukan izin khusus.
b. API-P (API Produsen)
- Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan produksi sendiri, seperti bahan baku, bahan penolong, atau barang modal.
- Barang yang diimpor tidak boleh diperjualbelikan langsung, kecuali dengan izin tertentu.
- Lebih cocok bagi pabrik atau produsen manufaktur.
Cara Mendapatkan API: Permohonan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di bawah koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
2. Menentukan HS Code dan Ketentuan Impor
Sebelum melakukan impor, Anda harus mengetahui HS Code (Harmonized System Code) dari barang yang akan diimpor. HS Code menentukan:
- Tarif bea masuk
- Kewajiban PPN dan PPh
- Syarat perizinan teknis atau larangan terbatas (lartas)
- Standar nasional (SNI), pelabelan, atau uji mutu
Tips: Anda bisa mencari HS Code lewat portal INSW (Indonesia National Single Window) di insw.go.id.
3. Izin Impor Tambahan (Jika Diperlukan)
Tergantung pada jenis barang, Anda mungkin memerlukan izin tambahan. Berikut contoh izin teknis:
Jenis Barang | Izin Tambahan | Instansi Penerbit |
Makanan/minuman | Sertifikat BPOM | BPOM |
Produk elektronik | SNI, Sertifikat Kompatibilitas | Kementerian Perindustrian |
Obat/kosmetik | Nomor Izin Edar | BPOM |
Produk kehutanan | V-Legal | Kementerian LHK |
Barang tertentu | PI (Persetujuan Impor) | Kementerian Perdagangan |
4. Proses Pengiriman dan Kepabeanan
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB adalah dokumen elektronik yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemberitahuan bahwa barang impor telah tiba di pelabuhan Indonesia. Informasi dalam PIB mencakup:
- Data pengirim dan penerima
- Jenis dan jumlah barang
- Nilai barang (CIF)
- HS Code
- Dokumen pendukung (invoice, packing list, BL/AWB, dan sebagainya)
Untuk ekspor, istilahnya adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
b. Customs Clearance
Bea Cukai akan memverifikasi dokumen, melakukan pemeriksaan fisik (jika diperlukan), serta menentukan besar bea masuk dan pajak:
- Bea Masuk
- PPN (10–11%)
- PPh Impor (1,5–7,5% tergantung NPWP dan jenis barang)
5. Jalur Pemeriksaan Bea Cukai
Terdapat tiga jalur yang menentukan tingkat pemeriksaan di pelabuhan:
Jalur | Arti |
Hijau | Bebas pemeriksaan fisik, hanya pemeriksaan dokumen |
Kuning | Pemeriksaan dokumen lebih mendalam |
Merah | Pemeriksaan fisik barang dan dokumen menyeluruh |
Importir baru atau barang sensitif cenderung masuk jalur merah.
6. Pembayaran Pajak dan Pengeluaran Barang
Setelah bea masuk dan pajak dibayar, barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan (release). Pembayaran dilakukan melalui bank devisa yang ditunjuk, dan bukti pembayaran dilampirkan pada sistem INSW atau CEISA.
7. Gunakan Jasa Undername dan Freight Forwarder (Jika Diperlukan)
Bagi importir yang belum memiliki izin lengkap, tersedia opsi menggunakan:
- Undername Import: Mengimpor atas nama perusahaan lain yang sudah memiliki API dan izin lengkap.
- Freight Forwarder/Customs Broker: Mengurus pengangkutan, kepabeanan, dan perizinan atas nama Anda.
Kesimpulan
Prosedur impor barang dalam jumlah besar dari China memerlukan pemahaman yang tepat agar barang yang masuk di Indonesia secara legal. Memiliki API-U/API-P yang sesuai, melengkapi dokumen PIB, memahami jalur bea cukai, serta memperoleh izin teknis jika dibutuhkan adalah kunci untuk kelancaran proses impor. Dengan mematuhi prosedur legal ini, Anda tidak hanya terhindar dari risiko penyitaan atau denda, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang terpercaya dalam rantai pasok internasional.
FAQ Terkait Impor dari China
Q: Apakah impor dari China harus pakai API?
A: Ya, API adalah syarat wajib untuk melakukan impor legal dalam jumlah besar.
Q: Berapa lama proses impor dari China sampai ke Indonesia?
A: Rata-rata 7–30 hari, tergantung jenis pengiriman (laut vs udara) dan jalur pemeriksaan bea cukai.
Q: Apa itu HS Code dan kenapa penting?
A: HS Code adalah kode internasional untuk klasifikasi barang, menentukan tarif pajak dan izin yang dibutuhkan.
BACA JUGA ARTIKEL: Sayuran Impor Dari China: Apakah Aman dan Layak Dikonsumsi?